Kamis, 27 Maret 2014

Cerpen : Nyontek?? Gak Lagi-Lagi Deh...

Ilustrasi Google

Di!! Bangun Di!” Bisik Anto membangunkan Aldi yang sedang terlelap saat Pak Rizal sedang menerangkan pelajaran Matematika. “Apa sih ah, berisik tau!” Jawab Aldi sambil mengucek matanya yang masih mengantuk.
“Anak-anak, sekarang Bapak akan mengadakan ulangan! Semua pertanyaannya sesuai dengan apa yang telah bapak terangkan tadi!” Kata Pak Rijal dengan suara yang cukup membuat kelas sontak terkesiap.
Sebagian murid tampak kalang kabut dengan apa yang baru saja disampaikan oleh guru berkacamatan tersebut,. Terlebih Aldi yang saat pelajaran sedang diterangkan ia malah terbuai dalam mimpi indahnyaa
Tiba-tiba cara licik pun terlintas dipikiran Aldi...
“Aha! Aku nyontek saja, lagian juga matematika kan susah, aku belajar juga belum tentu bisa” fikir Aldi dengan pesimis.
Kertas soal ulanganpun langsung dibagikan oleh Pak Rizal. Sepuluh menit kemudian, Aldi pun mulai melancarkan aksi menconteknya.
Ia mulai celingukan dan melirik teman disebelahnya, lalu ia melemparkan gulungan kertas kecil kepada Yoyo sang juara kelas yang duduk tepat didepan Aldi. Tak sengaja ternyata kertas tersebut malah tidak mengenai sasaran dan jatuh dibawah kaki Pak Rijal yang sedari tadi sudah berdiri didepan Aldi karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Akhirnya durasi waktu ulangan pun selesai. Semua siswa mengumpulkan kertas ulangannya. Aldi langsung dipanggil kedepan oleh Pak Syamsul terkait dengan perbuatan curangnya saat ulangan berlangsung tadi.
“Kamu harus ikut ulangan susulan sendiri, besok jumpai saya di ruang guru.” Kata  Pak Rizal dengan tegas.
Kemudian Anto langsung menghampiri Aldi dan memborongnya dengan serentetan pertanyaan.
“Kamu nyontek yaa di? Bagaimana bisa? Trus pak guru bilang apa?”
Aldi hanya terdiam pasrah dan menunduk serta bertekad untuk belajar nanti malam agar ia bisa menjawab soal ulangan esok.
Malamnya Aldi mulai membuka buku pelajaran Matematika-nya dan mencoba mengerjakan beberapa soal sebagai latihan bagi dirinya. Dengan tekun ia mencari jawaban setiap soal hingga tanpa sadar ia tertidur di atas meja belajarnya.
Esok harinya, ia pun mengikuti ulangan susulan di ruang guru seperti yang dititahkan oleh Pak Rizal. Jumlahnya 10 soal.
Aldi langsung mengerjakannya sambil mengingat-ingat rumus yang ia pelajari dan soal-soal yang ia kerjakan semalam.
Setelah satu jam ia berhasil mengerjakan soal-soal tersebut dan menyerahkan lembar jawabannya kepada Pak Rizal. Guru matematikanya tu langsung memeriksa dan memberi nilai pada lembar jawaban Aldi.
Angka 80 ditulis oleh Pak Rizal dan kertas ulangannya dikembalikan kepada Andi sambil berkata “Kamu bisa jika kamu belajar, tidak dengan cara mencontek, karena itu perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan diri kamu sendiri”.
Aldi masih tak percaya dengan nilai 80 yang didapatkannya dan langsung mengucapkan terima kasih kepada Pak Rijal dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruknya itu serta akan rajin belajar.

Jumat, 14 Maret 2014

Kampungku Dimana???

foto ilustrasi : google
Tak dapat dipungkiri bahwa pulang kampung adalah suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi mahasiswa, terlebih mahasiswa rantauan yang menuntut ilmu ke Banda Aceh. Setiap tahun menjelang liburan pergantian semester menjadi momen yang sangat tepat kembali ke kampung halaman menjumpai orang tua dan sanak saudara lainnya untuk melepas rindu.

Berbeda halnya dengan saya. Saya terlahir di Banda Aceh. Keluarga besar saya-pun sebagian besar berdomisili di Banda Aceh. Maka jika tiba liburan pergantian semester merupakan waktu yang sangat membosankan untuk saya. Bayangkan,  teman-teman pada pulang ke kampungnya, otomatis Banda Aceh sepi dan disisi lain kemacetan pun berkurang.

Namun walaupun saya terlahir di Banda Aceh, saya tinggal di Aceh Besar  tepatnya di Lamreung. Memang jika di logikakan, setiap hari saya selalu pulang kampung antara Banda Aceh dan Aceh Besar. Tapi Lamreung itu hanyalah sebuah tempat tinggal, dan itupun baru 10 tahun saya menetap disitu.


Dilihat dari segi silsilah, Ayah saya berasal dari Sigli, sedangkan Ibu berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.  Membingungkan memang, jika ditanyai orang, “Dara kampungmu dimana?” atau “Dara asal mana?”, kontan saja itu pertanyaan yang membuat saya pusing tujuh keliling. Haruskah saya menjelaskan sebegitu detailnya??? Ckckckckckk..

Jumat, 28 Februari 2014

Airan Barat, Balita Penderita Retinoblastoma


Airan menangis
Tak ada yang aneh saat mengandung dan melahirkannya, Ia sehat dan ceria layaknya bayi biasa. Hingga pada saat usianya menginjak 1 tahun 3 bulan. Anak kedua dari pasangan Siti dan Martono harus menghadapi kenyataan yang cukup pahit bahwa anaknya terkena Retinoblastoma. Salah satu penyaki
t kanker yang menyerang bagian puupil mata, berbentuk tumor ganas primer pada anak yang tumbuh dengan cepat, dan berasal dari sel retina mata.

Berawal saat Airan Barat yang kerap disapa Airan berumur tujuh bulan, adik dari Aina Safitri ini. pada matanya terdapat bintik kecil berwarna putih. Saat itu kedua orang tuanya tidak begitu mempersoalkan, dan hanya membawa bayi laki-lakinyay tersebut ke salah satu Puskesmas di kampung halamannya, Subulussalam. Ahli kesehatan di Puskesmas yang memeriksa Airan saat itupun hanya memberikan obat tetes mata biasa.

Jumat, 17 Januari 2014

Perempuan Dalam Media


Perempuan Dalam Media

Media merupakan sarana dalam edukasi,  entertain, serta penyampaian informasi. Namun seiring berjalannya waktu fungsi-fungsi tersebut menjadi bergeser hingga akhirnya seperti yang sering kita lihat  di media-media sekarang khususnya media audio visual yang menjadikan perempuan menjadi objek dalam penyiarannya.

Beri saja contoh iklan oli untuk mobil ataupun iklan  yang selayaknya dibintangi oleh laki-laki, namun dalam hal ini perempuan malah menjadi objeknya ataupun salah satu media cetak harian di Aceh yang menuliskan sebuah profil tentang produk tenologi, selalu saja perempuan menjadi objeknya (ini sempat di protes oleh salah satu pembacanya).

Alih-alih membuat nama media tersebut famous atau mungkin naik daun dan membuat para penikmat media menjadi lebih tertarik, namun dalam etika bermedia sangatlah tidak sesuai.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun sudah beberapa kali me-warning beberapa media untuk mengurangi hal-hal tersebut, namun tampaknya hal tersebut hanya dianggap angin lalu saja bagi media yang menampilkan perempuan sebagai objek.

Jika dilogika-kan, mungkin tak masalah jika perempuan menjadi objek dalam media untuk menarik konsumen dalam memajukan rating medianya, namun dalam beberapa hal ini sangatlah bertentangan. Sempat beberapa iklan yang menjadikan dan menampilkan lekuk tubuh perempuan secara kurang bahkan sangat tidak sopan.

Tak hanya pada media audiovisual dan visual nperempuan dijadikan objek dalam media, namun juga di media audio seperti radiopun tak lepas menjadikan perempuan menjadi objek yang melenceng dalam media yang dalam hal ini adalah suara perempuan tersebut.

Nah, maka dari itu kita sebagai penerus yang akan berkecimpung lebih dalam ke media-media agar tidak menjadikan perempuan sebagai nilai jual media. Karena perempuan adalah makhluk yang diciptakan sangat spesial, bukan untuk dipamerkan.


Rabu, 08 Januari 2014

Ngopi darat bersama Sidom Blogger

Logo Sidom Blogger
BANDA ACEH-Perkembangan zaman yang serba teknologi dan memakai internet seperti sekarang ini membuat beberapa mahasiswa dari Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk membuat suatu komunitas dimana bisa saling berbagi lewat tulisan yang dilampirkan dengan jejaring sosial bernama Blog.
 
Blog merupakan salah satu jejaring sosial tempat untuk menulis dan bebas untuk siapapun, seluruh orang di berbagai negara dapat membaca tulisan yang diposting di Blog tersebut.
 
Komunitas Sidom Blogger namanya, komunitas dengan situs  www.sidomblogger.blogspot.com ini terbentuk pada tanggal 26 Oktober 2013.
 
Terbentuknya komunitas ini juga dilatarbelakangi karena melihat banyaknya kaum muda, khususnya mahasiswa yang sering berkumpul dan menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak berfaedah.
 
“Jadi dengan adanya komunitas ini, kita bisa berkumpul dengan membuat sesuatu yang bermanfaat, tidak menghabiskan waktu dengan sia-sia” Ungkap Nur Rahmi salah satu dari founder komunitas Sidom Blogger ketika ditemui AJNN.Net
 
Walau masih sangat muda, namun semangat untuk terus mengembangkan komunitas ini oleh anggotanya yang disebut sidomer sangatlah besar.
 
Komunitas yang mempunyai visi “berkumpul untuk berbagi” ber-kopi darat Setiap hari Sabtu  siang di salah satu cafe yang cukup dekat dengan kampus, disini mereka saling berbagi masalah Blog mereka masing-masing ataupun sharing mengenai event-event yang berhubungan dengan blog.
 
“Tiap hari Sabtu kami selalu berkumpul disini untuk membahas mengenai Blog, dan memberi solusi jika ada yang bermasalah mengenai Blog mereka” Ujar mahasiswi jurusan Komunikasi ini.
 
Setiap pertemuan tersebut para sidomer akan mengusung satu tema untuk dikembangkan lewat tulisan-tulisan dan setiap dua minggu sekali hasil karya tulisan terbaik dan menarik akan diterbitkan di koran sidom.
 
Selain berkumpul di hari  penghujung pekan tersebut, aktivitas  para sidomer lakukan diluar adalah sharing tulisan di Blog masing-masing melalui grup di facebook, terkadang komunitas ini juga melakukan perjalanan untuk berburu tulisan.
 
Penggelut Sidom Blogger yang dipanggil dengan sebutan “sidomer” kini telah berjumlah 102 anggota yang terdaftar pada grup sidom blogger di facebook, dan tak hanya menggeluti bidang menulis, namun beberapa diantaranya juga menyukai bidang foto dan memajangnya di Blog mereka.
 
Komunitas dengan misi “1000 Blog untuk mahasiswa” ini beberapa waktu lalu juga sempat menjadi salah satu media partner di acara Kolaborasi Saman Jazz  dan akan kembali menjadi media partner di acara Gayo Art Summit yang digelar pada tanggal 8 januari mendatang.
 
source by : http://www.ajnn.net/2014/01/ngopi-darat-bersama-sidom-bloger/

Selasa, 17 Desember 2013

Contoh Akta Perjanjian Sewa Menyewa



PERJANJIAN SEWA MENYEWA

            Pada hari ini, Minggu, tanggal tiga puluh November dua ribu tiga belas (30-11-2013) di Kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul 10.00 WIB, telah ditandatangani perjanjian antara:

Nama               : Risha Mauliani
Umur               : 17 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
            Alamat                        : Jalan Teuku Umar, Nomor 78, Banda Aceh
dan
Nama               : Ella Sabrina
Umur               : 48 Tahun
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jalan Teuku Umar, Nomor 78, Banda Aceh

Dalam hal ini bertindak sebagai wali demi hukum  berdasarkan dengan surat kuasa pada tanggal 25 November 2013 (terlampir), keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama               : Rina Riyanti
Umur               : 37 Tahun
Jabatan                        : Direktur Utama PT. Azzahra
Alamat                        : Jalan Sisingamangaraja Nomor 81 Kampung Mulia Banda Aceh

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan berdasarkan berdasarkan dengan ketentuan Anggaran Daasar perseroan pasal 9, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak menghadap kepada saya, Darashynny, Sarjana Hukum, Notaris yang berkantor di kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh, dalam rangka mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan dihadiri para saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini.


Selanjutnya terlebih dahulu kedua belah pihak menerangkan bahwa :
-          Pihak pertama adalah pemilik sah atas 2 unit kendaraan bermotor dan 2 unit mobil
-          Pihak kedua adalah penyewa yang akan menyewa 2 Unit kendaraan bermotor dan 2 Unit Mobil dari pihak pertama
-          Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat membuat perjanjians sewa menyewa atas kendaraan tersebut.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa kendaraan dengan ketentuan-ketentuan :

PASAL 1
JENIS DAN SPESIFIKASI
-          Jenis dan spesifikasi objek yang akan digunakan dalam perjanjian sewa menyewa ini adalah sebagai berikut
a.       Kendaraan Roda Dua
1.      Jenis Kendaraan                : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan             : 2010
Merk                                  : Yamaha Mio Soul
Nomor BPKB                   : 918107 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 3805 LK
Nomor Rangka                  : DWDS92738346327
Nomor Mesin                    : NCJD281616438726478
Warna                                : Merah Hitam
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
2.      Jenis Kendaraan                : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan             : 2011
Merk                                  : Suzuki Shogun 125 R
Nomor BPKB                   : 918187 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 5326 EL
Nomor Rangka                  : WJO021978374637
Nomor Mesin                    : CJKF2197328632764643
Warna                                : Hitam Biru
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
b.      Kendaraan Roda Empat
1.      Jenis Kendaraan                : Mobil
Tahun Pembuatan             : 2011
Merk                                  : Suzuki Ertiga
Nomor BPKB                   : 632718429 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 2254 TG
Nomor Rangka                  : JHG72831963789
Nomor Mesin                    : GWYNX289423643728734
Warna                                : Hitam Biru
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
-          Setiap Kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK)

PASAL 2
HARGA SEWA
1.      Harga sewa atas kendaraan roda dua adalah Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap unitnya, maka dua unit kendaraan bermotor berjumlah Rp. 1.600.000,-  (satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan.
2.      Harga sewa atas kendaraan roda empat adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
3.      Maka jumlah sewa keseluruhan adalah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)
4.      Keseluruhan pembayaran akan dibayar oleh pihak kedua secara berangsur selama 5 (lima) bulan berturut-turut terhitung sejak hari pertama penyewaan dan dibayar langsung kepada pihak  pertama paling lambat tanggal 5 untuk setiap bulannya.

PASAL 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1.      Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 bulan Desember 2013 hingga tanggal 1 bulan Mei 2014
2.      Setelah jangka waktu tersebut berakhir maka berakhir pula masa berlaku perjanjian ini




PASAL 4
                                                     HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Pihak kedua berhak menggunakan kendaraan yang disewanya sesuai dengan perjanjian ini
2.      Pihak pertama berhak menerima pembayaran sewa dari pihak pertama sejumpal Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya
3.      Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan selama masa penyewaan berlangsung termasuk mengenai pengisisan bahan bakar dan bertanggung jawab penuh atas resiko yang terjadi pada kendaraan tersebut serta merawat kendaraan tersebut seutuhnya dengan biaya dari piahk kedua sendiri.
4.      Pihak kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan barang sewaan tersebut pada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama.
5.      Pihak pertama wajib menyerahkan barang sewaan tersebut mulai tanggal 1 Desember 2013.
6.      Pihak kedua wajib menyerahkan kembali barang sewaan setelah masa berlaku perjanjian sewa menyewa ini berakhir sesuai dengan yang telah disebutkan dalam perjanjian

PASAL 5
SANKSI
1.      Pembatalan perjanjian ini secara sepihak oleh pihak pertama maka seluruh beban resiko ditanggungkan kepada pihak kedua
2.      Pembatalan perjanjian ini secara sepihak oleh pihak kedua maka seluruh beban resiko ditanggungkan kepada pihak pertama
3.      Pihak kedua menanggung dan akan melakukan penggantian jika terjadi kehilangan, kerusakan, dan cacat serta ketidaksesuaian dengan keadaan saat penyerahan kembali
4.      Keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pihak kedua memberikan sanksi bagi pihak kedua untuk membayar 10 % dari seluruh harga penyewaan setiap hari keterlambatannya.




PASAL 6
MASA BERLAKUNYA KONTRAK
            Masa berlakunya kontrak ini adalah sejak ditanda tanganinya kontrak ini sampai dengan ditanda tanganinya nota penerimaan kembali dari pihak kedua kepada pihak pertama

PASAL 7
PENUTUP
1.      Para pihak sepakat dan tunduk atas perjanjian sewa kendaraan
2.      Perjanjian sewa kendaraan ini tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari kedua belah pihak
3.      perjanjian sewa kendaraan dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing dibubuhi materai Rp.6000,- dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
4.      perjanjian ini sebagai bukti yang sah

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal tiga puluh November 2013 (30-12-2013) dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi yaitu Hartono, Sarjana Hukum, Pengacara, bertempat tinggal di Jalan Angsa Nomor 65 Banda Aceh
di Kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul 10.00 WIB dan perjanjian ini dibuat berdasarkan itikad baik tanpa ada kecualinya.

Banda Aceh, 30 November 2013
PIHAK PERTAMA                                                                                       PIHAK KEDUA


   (Risha Mauliani)                                                                                             (Ella Sabrina)

SAKSI                                                                                                     NOTARIS


        (Hartono SH)                                                                                         (Darashynny SH)