PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini, Minggu, tanggal tiga
puluh November dua ribu tiga belas (30-11-2013) di Kantor Notaris Shynny Jalan
Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul 10.00 WIB,
telah ditandatangani perjanjian antara:
Nama :
Risha Mauliani
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Teuku Umar, Nomor 78, Banda Aceh
dan
Nama : Ella Sabrina
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Teuku Umar,
Nomor 78, Banda Aceh
Dalam hal ini bertindak
sebagai wali demi hukum berdasarkan
dengan surat kuasa pada tanggal 25 November 2013 (terlampir), keduanya untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama : Rina Riyanti
Umur : 37 Tahun
Jabatan : Direktur Utama PT.
Azzahra
Alamat : Jalan Sisingamangaraja
Nomor 81 Kampung Mulia Banda Aceh
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama perseroan berdasarkan berdasarkan dengan ketentuan Anggaran
Daasar perseroan pasal 9, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak menghadap kepada saya, Darashynny, Sarjana Hukum, Notaris yang
berkantor di kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung
Ateuk Banda Aceh, dalam rangka mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan
dihadiri para saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta
ini.
Selanjutnya terlebih dahulu kedua belah
pihak menerangkan bahwa :
-
Pihak pertama
adalah pemilik sah atas 2 unit kendaraan bermotor dan 2 unit mobil
-
Pihak kedua
adalah penyewa yang akan menyewa 2 Unit kendaraan bermotor dan 2 Unit Mobil
dari pihak pertama
-
Pihak pertama
dan pihak kedua bersepakat membuat perjanjians sewa menyewa atas kendaraan
tersebut.
Maka berdasarkan
hal-hal tersebut di atas maka para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
sewa-menyewa kendaraan dengan ketentuan-ketentuan :
PASAL 1
JENIS DAN SPESIFIKASI
-
Jenis dan
spesifikasi objek yang akan digunakan dalam perjanjian sewa menyewa ini adalah
sebagai berikut
a.
Kendaraan Roda
Dua
1. Jenis
Kendaraan : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan :
2010
Merk :
Yamaha Mio Soul
Nomor BPKB :
918107 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi :
BL 3805 LK
Nomor Rangka :
DWDS92738346327
Nomor Mesin :
NCJD281616438726478
Warna :
Merah Hitam
Kondisi Kendaraan :
Baik, lengkap, dan siap digunakan
2. Jenis
Kendaraan : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan :
2011
Merk :
Suzuki Shogun 125 R
Nomor BPKB :
918187 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi :
BL 5326 EL
Nomor Rangka :
WJO021978374637
Nomor Mesin :
CJKF2197328632764643
Warna :
Hitam Biru
Kondisi Kendaraan :
Baik, lengkap, dan siap digunakan
b.
Kendaraan Roda
Empat
1. Jenis
Kendaraan : Mobil
Tahun Pembuatan :
2011
Merk :
Suzuki Ertiga
Nomor BPKB :
632718429 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi :
BL 2254 TG
Nomor Rangka :
JHG72831963789
Nomor Mesin :
GWYNX289423643728734
Warna :
Hitam Biru
Kondisi Kendaraan :
Baik, lengkap, dan siap digunakan
-
Setiap Kendaraan
tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK)
PASAL
2
HARGA
SEWA
1.
Harga sewa atas
kendaraan roda dua adalah Rp. 800.000,-
(delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap unitnya, maka dua unit
kendaraan bermotor berjumlah Rp. 1.600.000,-
(satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan.
2.
Harga sewa atas
kendaraan roda empat adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
perbulan.
3.
Maka jumlah sewa
keseluruhan adalah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)
4.
Keseluruhan
pembayaran akan dibayar oleh pihak kedua secara berangsur selama 5 (lima) bulan
berturut-turut terhitung sejak hari pertama penyewaan dan dibayar langsung
kepada pihak pertama paling lambat
tanggal 5 untuk setiap bulannya.
PASAL
3
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1. Perjanjian
ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 bulan Desember 2013
hingga tanggal 1 bulan Mei 2014
2. Setelah
jangka waktu tersebut berakhir maka berakhir pula masa berlaku perjanjian ini
PASAL 4
HAK DAN
KEWAJIBAN
1. Pihak
kedua berhak menggunakan kendaraan yang disewanya sesuai dengan perjanjian ini
2. Pihak
pertama berhak menerima pembayaran sewa dari pihak pertama sejumpal Rp.
3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 5 (lima)
setiap bulannya
3. Pihak
kedua berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan selama masa
penyewaan berlangsung termasuk mengenai pengisisan bahan bakar dan bertanggung
jawab penuh atas resiko yang terjadi pada kendaraan tersebut serta merawat
kendaraan tersebut seutuhnya dengan biaya dari piahk kedua sendiri.
4. Pihak
kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan barang sewaan tersebut pada pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak pertama.
5. Pihak
pertama wajib menyerahkan barang sewaan tersebut mulai tanggal 1 Desember 2013.
6. Pihak
kedua wajib menyerahkan kembali barang sewaan setelah masa berlaku perjanjian
sewa menyewa ini berakhir sesuai dengan yang telah disebutkan dalam perjanjian
PASAL
5
SANKSI
1. Pembatalan
perjanjian ini secara sepihak oleh pihak pertama maka seluruh beban resiko
ditanggungkan kepada pihak kedua
2. Pembatalan
perjanjian ini secara sepihak oleh pihak kedua maka seluruh beban resiko
ditanggungkan kepada pihak pertama
3. Pihak
kedua menanggung dan akan melakukan penggantian jika terjadi kehilangan,
kerusakan, dan cacat serta ketidaksesuaian dengan keadaan saat penyerahan
kembali
4. Keterlambatan
pembayaran yang dilakukan oleh pihak kedua memberikan sanksi bagi pihak kedua
untuk membayar 10 % dari seluruh harga penyewaan setiap hari keterlambatannya.
PASAL
6
MASA
BERLAKUNYA KONTRAK
Masa berlakunya kontrak ini adalah
sejak ditanda tanganinya kontrak ini sampai dengan ditanda tanganinya nota
penerimaan kembali dari pihak kedua kepada pihak pertama
PASAL 7
PENUTUP
1. Para
pihak sepakat dan tunduk atas perjanjian sewa kendaraan
2. Perjanjian
sewa kendaraan ini tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari kedua belah pihak
3. perjanjian
sewa kendaraan dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing dibubuhi materai Rp.6000,-
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
4. perjanjian
ini sebagai bukti yang sah
Demikian perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal tiga puluh November 2013
(30-12-2013) dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi yaitu Hartono, Sarjana
Hukum, Pengacara, bertempat tinggal di Jalan Angsa Nomor 65 Banda Aceh
di Kantor Notaris
Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul
10.00 WIB dan perjanjian ini dibuat berdasarkan itikad baik tanpa ada
kecualinya.
Banda Aceh, 30
November 2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Risha Mauliani) (Ella Sabrina)
SAKSI NOTARIS
(Hartono SH) (Darashynny SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar