Selasa, 17 Desember 2013

Contoh Akta Perjanjian Sewa Menyewa



PERJANJIAN SEWA MENYEWA

            Pada hari ini, Minggu, tanggal tiga puluh November dua ribu tiga belas (30-11-2013) di Kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul 10.00 WIB, telah ditandatangani perjanjian antara:

Nama               : Risha Mauliani
Umur               : 17 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
            Alamat                        : Jalan Teuku Umar, Nomor 78, Banda Aceh
dan
Nama               : Ella Sabrina
Umur               : 48 Tahun
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jalan Teuku Umar, Nomor 78, Banda Aceh

Dalam hal ini bertindak sebagai wali demi hukum  berdasarkan dengan surat kuasa pada tanggal 25 November 2013 (terlampir), keduanya untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama               : Rina Riyanti
Umur               : 37 Tahun
Jabatan                        : Direktur Utama PT. Azzahra
Alamat                        : Jalan Sisingamangaraja Nomor 81 Kampung Mulia Banda Aceh

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan berdasarkan berdasarkan dengan ketentuan Anggaran Daasar perseroan pasal 9, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak menghadap kepada saya, Darashynny, Sarjana Hukum, Notaris yang berkantor di kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh, dalam rangka mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan dihadiri para saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini.


Selanjutnya terlebih dahulu kedua belah pihak menerangkan bahwa :
-          Pihak pertama adalah pemilik sah atas 2 unit kendaraan bermotor dan 2 unit mobil
-          Pihak kedua adalah penyewa yang akan menyewa 2 Unit kendaraan bermotor dan 2 Unit Mobil dari pihak pertama
-          Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat membuat perjanjians sewa menyewa atas kendaraan tersebut.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa kendaraan dengan ketentuan-ketentuan :

PASAL 1
JENIS DAN SPESIFIKASI
-          Jenis dan spesifikasi objek yang akan digunakan dalam perjanjian sewa menyewa ini adalah sebagai berikut
a.       Kendaraan Roda Dua
1.      Jenis Kendaraan                : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan             : 2010
Merk                                  : Yamaha Mio Soul
Nomor BPKB                   : 918107 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 3805 LK
Nomor Rangka                  : DWDS92738346327
Nomor Mesin                    : NCJD281616438726478
Warna                                : Merah Hitam
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
2.      Jenis Kendaraan                : Sepeda Motor
Tahun Pembuatan             : 2011
Merk                                  : Suzuki Shogun 125 R
Nomor BPKB                   : 918187 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 5326 EL
Nomor Rangka                  : WJO021978374637
Nomor Mesin                    : CJKF2197328632764643
Warna                                : Hitam Biru
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
b.      Kendaraan Roda Empat
1.      Jenis Kendaraan                : Mobil
Tahun Pembuatan             : 2011
Merk                                  : Suzuki Ertiga
Nomor BPKB                   : 632718429 atas nama Ella Sabrina
Nomor Polisi                     : BL 2254 TG
Nomor Rangka                  : JHG72831963789
Nomor Mesin                    : GWYNX289423643728734
Warna                                : Hitam Biru
Kondisi Kendaraan           : Baik, lengkap, dan siap digunakan
-          Setiap Kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK)

PASAL 2
HARGA SEWA
1.      Harga sewa atas kendaraan roda dua adalah Rp. 800.000,-  (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap unitnya, maka dua unit kendaraan bermotor berjumlah Rp. 1.600.000,-  (satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan.
2.      Harga sewa atas kendaraan roda empat adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
3.      Maka jumlah sewa keseluruhan adalah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)
4.      Keseluruhan pembayaran akan dibayar oleh pihak kedua secara berangsur selama 5 (lima) bulan berturut-turut terhitung sejak hari pertama penyewaan dan dibayar langsung kepada pihak  pertama paling lambat tanggal 5 untuk setiap bulannya.

PASAL 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1.      Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 bulan Desember 2013 hingga tanggal 1 bulan Mei 2014
2.      Setelah jangka waktu tersebut berakhir maka berakhir pula masa berlaku perjanjian ini




PASAL 4
                                                     HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Pihak kedua berhak menggunakan kendaraan yang disewanya sesuai dengan perjanjian ini
2.      Pihak pertama berhak menerima pembayaran sewa dari pihak pertama sejumpal Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya
3.      Pihak kedua berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan selama masa penyewaan berlangsung termasuk mengenai pengisisan bahan bakar dan bertanggung jawab penuh atas resiko yang terjadi pada kendaraan tersebut serta merawat kendaraan tersebut seutuhnya dengan biaya dari piahk kedua sendiri.
4.      Pihak kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan barang sewaan tersebut pada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama.
5.      Pihak pertama wajib menyerahkan barang sewaan tersebut mulai tanggal 1 Desember 2013.
6.      Pihak kedua wajib menyerahkan kembali barang sewaan setelah masa berlaku perjanjian sewa menyewa ini berakhir sesuai dengan yang telah disebutkan dalam perjanjian

PASAL 5
SANKSI
1.      Pembatalan perjanjian ini secara sepihak oleh pihak pertama maka seluruh beban resiko ditanggungkan kepada pihak kedua
2.      Pembatalan perjanjian ini secara sepihak oleh pihak kedua maka seluruh beban resiko ditanggungkan kepada pihak pertama
3.      Pihak kedua menanggung dan akan melakukan penggantian jika terjadi kehilangan, kerusakan, dan cacat serta ketidaksesuaian dengan keadaan saat penyerahan kembali
4.      Keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pihak kedua memberikan sanksi bagi pihak kedua untuk membayar 10 % dari seluruh harga penyewaan setiap hari keterlambatannya.




PASAL 6
MASA BERLAKUNYA KONTRAK
            Masa berlakunya kontrak ini adalah sejak ditanda tanganinya kontrak ini sampai dengan ditanda tanganinya nota penerimaan kembali dari pihak kedua kepada pihak pertama

PASAL 7
PENUTUP
1.      Para pihak sepakat dan tunduk atas perjanjian sewa kendaraan
2.      Perjanjian sewa kendaraan ini tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari kedua belah pihak
3.      perjanjian sewa kendaraan dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing dibubuhi materai Rp.6000,- dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
4.      perjanjian ini sebagai bukti yang sah

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal tiga puluh November 2013 (30-12-2013) dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi yaitu Hartono, Sarjana Hukum, Pengacara, bertempat tinggal di Jalan Angsa Nomor 65 Banda Aceh
di Kantor Notaris Shynny Jalan Nyak Adam Kamil 2 Nomor 107 Kampung Ateuk Banda Aceh pada Pukul 10.00 WIB dan perjanjian ini dibuat berdasarkan itikad baik tanpa ada kecualinya.

Banda Aceh, 30 November 2013
PIHAK PERTAMA                                                                                       PIHAK KEDUA


   (Risha Mauliani)                                                                                             (Ella Sabrina)

SAKSI                                                                                                     NOTARIS


        (Hartono SH)                                                                                         (Darashynny SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar